SSB Laskar 125
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
AD / ART
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Banjarnegara pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola Gumiwang Muda" dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Desa Penaga kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125 berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125 berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Bintan.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Bintan.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten Bintan maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Bintan, dan di daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB Laskar 125 terlampir.
Pasal 2
Tugas pokok SSB Laskar 125 adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB Laskar 125 terdiri dari siswa PAUD, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA/SMK atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Bintan maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Semua anggota berhak dipilih atau memilih.
Pasal 5
Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 2 bulan.
BAB VIII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 21 November 2024 s/d 21 November 2029, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkanmaka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bintan. 21 November 2024
Direktur / Manager SSB Laskar 125
ttd
Y U S U F
*********************************************************************
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125 terdiri dari pelajar PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK/ yang berdomisili di Bintan dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Anggota berhak dipilih dan memilih
b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125
c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat
d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggota
b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125
c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SSB Laskar 125.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) Laskar 125 bersumber dari:
Pasal 2
Bintan, 21 November 2024
ttd
Y U S U F
******************************************************************************
Lampiran :
SUSUNAN PENGURUS SSB LASKAR 125
Periode : 21 November 2024 s/d 21 November 2029
Pelindung : Kepala Desa Penaga
Penasehat : BPD Desa Penaga
Pengawas : Karang Taruna Desa Penaga
Ketua : Yusuf
Wakil Ketua : Edi. Is
Sekretaris I : Sapar Rahman
Sekretaris II : Yopi Pratama
Bendahara : Andi
Kepelatihan
Koordinator Pelatih : Yusuf
Asisten Pelatih : 1. Muskandar
2. M Arif
3. Jailani
4. Rizalani
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar